Beberapa minggu kemudian saya ditelphone oleh BII ( Bu Eka). Dia bilang akan mengganti baru credit card saya itu. Dia bilang bahwa sayang kalau fasilitas credit card sejumlah 10 jt tidak dipakai. Dia menjelaskan bahwa credit card yang lampau sudah tidak ada masalah. Pada waktu mengantar mastercard yang baru kebetulan saya sendiri yang menerima. Saya kenal kurirnya yaitu yang mengambil card dan ktp saya yang lama , saya segera telphone ke BII Jakarta dengan waktu hanya selisih 5 menit, tapi mereka mengatakan tidak dapat diurus. Alasannya saya tidak tahu nama kurir itu. Kemudian ada tagihan card baru pada tanggal 28 Juni 2007 dengan nominal 9.604.750,- . Penagihan ini berasal dari saldo credit card yang lama yang mana katanya sudah beres masalahnya. Padahal card yang baru hingga sekarang tidak pernah diaktifkan, kemudian saya dikejar-kejar debt collector yang datang 3-4 orang dengan cara ditelphone dan datang kerumah hingga kini 6 April 2009, dan saya sudah lapor polisi lagi dan debt colector menyuruh saya datang lagi ke BII Jl. Jembatan Merah menemui bapak umar, sampai sampai debt collectornya melontarkan kata kata yang tak pantas. Dia bilang hukum di Indonesia tak sama dengan hukumnya cina, apa maksudnya? Saya menjawab saya orang Indonesia tidak ada hubungannya dengan cina! Dia mengatai saya juga sudah tua kok membandel tidak mau membayar dan katanya saya merugikan uang Negara.
Saya mohon Pimpinan BII dapat membantu dan melindungi saya sebagai warga Negara Indonesia yang tertipu tetapi tidak ada jalan keluarnya untuk mengatasi perkara ini. mohon bantuan untuk menegakkan kebenaran.
Clara Irawati
Rungkut Asri RL/1A 26
Surabaya
===========
Catatan Redaksi: Surat ini sudah ditanggapi oleh BII di Detik.com
===========
Jakarta - Menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Ibu Clara Irawati melalui Detik.com berjudul 'Mohon BII Dapat Membantu dan Melindungi Nasabah' pada 10 April 2009, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil penelusuran internal BII, permasalahan yang dialami oleh Ibu Clara terjadi karena yang bersangkutan memberikan kartu kredit tanpa digunting beserta KTP kepada pihak ketiga. Dalam hal ini kurir.
Kami tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, sebagaimana telah kami tegaskan melalui notifikasi secara jelas pada amplop surat pengiriman kartu kredit bahwa Card Center tidak memberi kuasa kepada siapa pun untuk mengambil kartu kredit dari pemegang kartu kredit yang sah.
Apabila Ibu Clara membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BII Customer Care (24 Jam) di Surabaya (031) 550 6811, via ponsel (GSM) 69811, atau melalui email di cs@bii.co.id.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Bank Internasional Indonesia Tbk
Esti Nugraheni
Kepala Divisi Komunikasi